Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
•
SKL
Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
•
SKL
Mata Pelajaran SD-MI
•
SKL
Mata Pelajaran SMP-MTs
•
SKL
Mata Pelajaran SMA-MA
•
SKL
Mata Pelajaran PLB ABDE
•
SKL
Mata Pelajaran SMK-MAK
Fungsi
Standar Kompetensi Kelulusan :
1.Standar kompetensi
lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik,dari satuan pendidikan.
2.Standar kompetensi
lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.Standar kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4.Standar kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Implementasi
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur
pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh
Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
•
Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan
kebutuhan
•
Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang
lebih tinggi
•
Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP
BSNP
•
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala
sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui
LPMPdan/atau PPPG
•
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan
penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota,
dan dewan pendidikan
•
Membantu pemerintah provinsi dan
Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
•
Mengembangkan model-model kurikulum sebagai
masukan bagi BSNP
•
Mengembangkan dan mengujicobakan model-model
kurikulum inovatif
•
Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum
untuk pendidikan layanan khusus
•
Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan
pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
•
Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22
dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP
dan/atau menteri
•
Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang
pelaksanaan SI dan SKL
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR
23 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN
PENDIDIKAN (SKL-SP)
• SD/MI/SDLB*/Paket
A
•
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
•
SMA/MA/SMALB*/Paket C
•
SMK/MAK
STANDAR KOMPETENSI
KELOMPOK MATA
PELAJARAN (SK-KMP)
•Agama
dan Akhlak Mulia
•
Kewarganegaraan dan Kepribadian
•
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
•
Estetika
•
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
Setelah presentasi dan sesi tanya
jawab selesai, Pak Amril memberikan tugas dadakan yaitu membuat tiga soal dan
jawabannya tentang 3 materi di pertemuan yang lalu diselembar kertas lalu
dikumpulkan.


0 komentar:
Posting Komentar