Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan :
- Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar
kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan
pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran meliputi:
a) Rombongan
belajar,
b) Beban
kerja minimal guru,
c) Buku
teks pelajaran,
d) Pengelolaan
kelas
- Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk
mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai
bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses
pembelajaran.
Penilaian hasil pembelajaran
menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata
Pelajaran.
- Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi :
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuanpendidikan..
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuanpendidikan..
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,diskusi,pelatihan, dan konsultasi. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,diskusi,pelatihan, dan konsultasi. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan


0 komentar:
Posting Komentar