Minggu, 02 Desember 2012

STANDAR PROSES PENDIDIKAN (Resume Profesi Kepedidikan)

Pertemuan berikutnya tepat tanggal 29 November dilanjutkan dengan presentasi kelompok 4 yang digawangi oleh Aryo khairul ikhsan , Denny Gunawan , Nanda Aditama, Dwiki Fajar Kurniawan. Kelompok ini membahas mengenai “Standar Proses Pendidikan”.


            Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan :
  1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar

  1. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran meliputi:
a)      Rombongan belajar,
b)      Beban kerja minimal guru,
c)      Buku teks pelajaran,
d)     Pengelolaan kelas

  1. Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

  1. Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi :
a.       Pemantauan 
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuanpendidikan..

b.      Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,diskusi,pelatihan, dan konsultasi. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan



0 komentar:

Posting Komentar