Jumat, 16 November 2012

Standarisasi Isi (Resume Profesi Kependidikan)

Pada perkuliahan tanggal 8 November, kelompok 2 mempresentasikan mengenai Standarisasi Isi. Dalam PERMENDIKNAS No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah : Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.


Kerangka Dasar Kurikulum

· Cakupan mata pelajarannya, antara lain : Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Estetika, Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.

· Prinsip Pengembangan Kurikulum, yaitu :

  • Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya 
  • Beragam dan terpadu 
  • Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni 
  • Relevan dengan kebutuhan kehidupan 
  • Menyeluruh dan berkesinambungan 
  • Belajar sepanjang hayat 
  • Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah 

· Prinsip Pelaksanaan Kurikulum adalah :

  • Peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan. 
  • Menegakkan 5 pilar belajar. 
  • Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan. 
  • Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat. 
  • Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar 
  • Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah 
  • Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan. 


Struktur Kurikulum

· Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

· Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran

· Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

· Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah


Beban Belajar

Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :

- Tatap Muka (TM)

- Penugasan Terstruktur (PT)

- Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)


KTSP

Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
Kerangka dasar kurikulum, dan
Standar kompetensi

di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.


Kalender Pendidikan

· Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.

· Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

0 komentar:

Posting Komentar