Pada pertemuan kali ini,
kelompok 5 akan mempresentasikan tentang Standarisasi Penilaian
Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan dalam PERMENDIKNAS No. 20
tahun 2003. Adapun Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
Landasan
filosofis mengatakan bahwa proses pendidikan adalah proses
untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, selain itu proses
penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta
obyektifitas yang tinggi.
Landasan Yuridis mengatakan,
aturan pelaksanaan dari penilaian terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
- Penilaian hasil nelajar oleh pendidik
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
- Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Kelompok 5 juga menjelaskan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2007 Tanggal 11 Juni 2007 yang menerangkan tentang:
- Teknik dan Instrumen Penilaian
- Mekanisme dan Prosedur Penilaian
- Penilaian oleh Pendidik
- Penilaian oleh Satuan Pendidikan, dan
- Penilaian oleh Pemerintah


0 komentar:
Posting Komentar