Kamis, 03 Januari 2013

Standarisasi Penilaian Pendidikan (Resume Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, kelompok 5 akan mempresentasikan tentang Standarisasi Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan dalam PERMENDIKNAS No. 20 tahun 2003. Adapun Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Landasan filosofis mengatakan bahwa proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, selain itu proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.


Landasan Yuridis mengatakan, aturan pelaksanaan dari penilaian terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
  • Penilaian hasil nelajar oleh pendidik 
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
  •  Penilaian hasil belajar oleh pemerintah

Kelompok 5 juga menjelaskan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2007 Tanggal 11 Juni 2007 yang menerangkan tentang:
  • Teknik dan Instrumen Penilaian
  • Mekanisme dan Prosedur Penilaian
  • Penilaian oleh Pendidik 
  • Penilaian oleh Satuan Pendidikan, dan 
  • Penilaian oleh Pemerintah

0 komentar:

Posting Komentar