Pada hari kamis 11 Oktober 2012 dalam mata kuliah Profesi
Kependidikan, pak Amril menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem
Pendidikan Nasional itu tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20
Tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang pasal-pasal
tentang pendidikan nasional. Dulu sebelum tahun 1998, sistem pendidikan di
Indonesia menganut sistem sentralisasi. Dan setelah tanggal 21 Mei 1998 berubah
menjadi desentralisasi.
Yang paling mendasar dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No.21 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu terdapat pada bab IV
mengenai Hak dan Kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
Digalakannya wajib belajar 9 tahun dan disetarakannya antara pendidikan usia
dini, pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Lalu dalam pasal 32 menjelaskan tentang Pendidikan Khusus
dan Pendidikan Layanan Khusus. Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
dikarenakan kelainan fisik, mental, emosional dan sosial serta memiliki
kemampuan intelegensi yang tinggi dan bakat istimewa.
Pendidikan Khusus :
1. CI + BI
2. Tuna Netra (SLB-A)
3. Tuna Runggu (SLB-B)
4. Tuna Grahita (SLB-C)
5. Tuna Daksa (SLB-D)
6. Tuna Laras (SLB-E)
7. Indigo
8. Autis
Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta
didik di daerah terpencil atau terbelakang, serta tertimpa bencana alam dan sosial
serta tidak mampu dalam segi ekonomi.
Pendidikan Layanan Khusus :
1. Etnis Minoritas
2. Pekerja Anak
3. PSK Anak
4. Traficking
Pasal 42 membahas tentang Sertifikasi Guru. Menurut Undang-Undang
tahun 2010/2011 menyebutkan bahwa guru itu adalah pendidikan profesi dimana
setelah lulus s1 harus mengikuti pelatihan mengajar selama satu tahun. Lalu mengikuti
PIGP (Program Induksi Guru Pemula) agar dapat mengajar di sekolah-sekolah. Ada dua
kebijakan dalam Sertifikasi guru yaitu :
1. PSPL (Pemberian
Sertifikat Pendidikan Langsung), yang ditujukan kepada guru yang sudah
mendekati pension atau umurnya lebih dari 55 tahun.
2. PPG (Profesi
Pendidikan Guru), setiap lulusan sarjana yang ingin menjadi guru/pendidik harus
mengikuti dan lulus PPG.


0 komentar:
Posting Komentar