Selasa, 16 Oktober 2012

Sistem Pendidikan Nasional (Resume Profesi Kependidikan)

Pada hari kamis 11 Oktober 2012 dalam mata kuliah Profesi Kependidikan, pak Amril menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem Pendidikan Nasional itu tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang pasal-pasal tentang pendidikan nasional. Dulu sebelum tahun 1998, sistem pendidikan di Indonesia menganut sistem sentralisasi. Dan setelah tanggal 21 Mei 1998 berubah menjadi desentralisasi.

Yang paling mendasar dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu terdapat pada bab IV mengenai Hak dan Kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Digalakannya wajib belajar 9 tahun dan disetarakannya antara pendidikan usia dini, pendidikan formal dan pendidikan nonformal.

Lalu dalam pasal 32 menjelaskan tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran dikarenakan kelainan fisik, mental, emosional dan sosial serta memiliki kemampuan intelegensi yang tinggi dan bakat istimewa.
Pendidikan Khusus :
1. CI + BI
2. Tuna Netra (SLB-A)
3. Tuna Runggu (SLB-B)
4. Tuna Grahita (SLB-C)
5. Tuna Daksa (SLB-D)
6. Tuna Laras (SLB-E)
7. Indigo
8. Autis

Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, serta tertimpa bencana alam dan sosial serta tidak mampu dalam segi ekonomi.
Pendidikan Layanan Khusus :
1. Etnis Minoritas
2. Pekerja Anak
3. PSK Anak
4. Traficking

Pasal 42 membahas tentang Sertifikasi Guru. Menurut Undang-Undang tahun 2010/2011 menyebutkan bahwa guru itu adalah pendidikan profesi dimana setelah lulus s1 harus mengikuti pelatihan mengajar selama satu tahun. Lalu mengikuti PIGP (Program Induksi Guru Pemula) agar dapat mengajar di sekolah-sekolah. Ada dua kebijakan dalam Sertifikasi guru yaitu :
1. PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidikan Langsung), yang ditujukan kepada guru yang sudah mendekati pension atau umurnya lebih dari 55 tahun.
2. PPG (Profesi Pendidikan Guru), setiap lulusan sarjana yang ingin menjadi guru/pendidik harus mengikuti dan lulus PPG.

Pasal 61 menjelaskan tentang sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

0 komentar:

Posting Komentar